Kamis, 07 April 2011

PKn_Upaya Pemajuan, Penghormatan dan Perlindungan HAM


Upaya Pemajuan, Penghormatan dan Perlindungan HAM
Di Susun oleh : Dede Rakhmat Santoso
         Ikbal Agustian
Pengertian HAM
        Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang secara kodarati melekat dalam diri manusia sebagai anugerah Tuhan YME yang tidak dapat diganggu gugat. Hak Asasi Manusia juga tidak hanya terbatas kepada hak individu semata, tapi berkembang kepada hak asasi individu mengenai hak ekonomi, sosial, politik dan budaya, sehingga memungkinkan individutersebut mengembangkan dirinya masing – masing.
Dasar Hukum HAM
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undangundang.
 
        BAB XA **)
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. **)
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. **)
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. **)
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. **)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundanganundangan.**)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai;-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
Tahap – Tahap Perkembangan HAM
        Perhatian warga dunia terhadap HAM semakin besar. Dimulai sejak organisasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 1946. Langkah untuk pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM semakin nyata ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948.
        Sebelumnya juga ada beberapa piagam HAM yaitu Magna Charta Libertatum (1215) oleh John Locke, Hobeas Corpus Act (1679), dan Bill of Rights (1689).
Jenis – Jenis HAM
        Para filsuf terkenal seperti John Locke, Aristoteles, Montesquieu, dan J.J. Rousseau menyimpulkan bahwa hak – hak asasi mencakup hak kemerdekaan atas diri sendiri, hak kemerdekaan beragama, hak kemerdekaan berkumpul, hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang – wenang ( bebas dari rasa takut), dan hak kemerdekaan pikiran dan pers.
        Menurut Briefly, HAM terdiri atas : hak mempertahankan diri (self preservation), hak kemerdekaan (independence), hak persamaan pendapat (equality), hak untuk dihargai (respect), dan hak bergaul sesama manusia (intercourse).
Jenis – Jenis HAM Beserta Contohnya
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
        Contoh         : kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan beragama.
2. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
        Contoh         : kebebasan memiliki, membeli, menjual serta memanfaatkan sesuatu.
3. Hak Asasi Politik (Political Rights)
        Contoh         : hak ikut serta dalam pemerintahan, hak untuk memilih dan dipilih, hak mendirikan organisasi.
4. Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)
        Contoh         : hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
5. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (Social and Cultural Rights)
        Contoh         : hak memperoleh pendidikan dan kesehatan, hak mengembangkan kebudayaan.
6. Hak Asasi Dalam Tata Cara Peradilan dan Perlindungan(Procedular Rights)
        Contoh         : hak mendapat perlakuan dan tata cara perlindungan dan perlindungan dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, atau peradilan.
Instrumen HAM Internasional
        Upaya Pengakuan, Penghormatan dan Penegakan HAM
               
                Upaya pengakuan , penghormatan dan penegakan HAM adalah “proses pembangunan kebudayaan hak asasi” (istilah yang dipergunakan oleh pernyataan umum Hak Asasi Manusia) yang mengarah pada terwujudnya suatu masyarakat atau dunia berdasarkan pemahaman dan penghargaan yang sama terhadap nilai-nilai hakiki kemanusiaan.
Peradilan Internasional
                Dalam rangka menyelesaikan masalah pelanggaran HAM yang banyak terjadi, PBB membentuk komisi PBB untuk hak asasi manusia (the united nations commission on human right. Cara kerja komisi PBB untuk sampai pada proses peradilan HAM internasional adalah sebagai berikut :
        a.    Melakukan pengkajian terhadap pelanggaran                                    yang dilakukan, baik dalam suatu Negara                                         tertetntu maupaun secara global. Terhadap                                        kasus – kasus pelanggaran yang terjadi, kegiatan                            komisi terbatas pada himbauan serta persuasi.
                                Seluruh temuan komisi ini dimuat dalam Year                                     Book of Human Right yang akan disampaikan                                               pada sidang umum PBB.
                                Setiap warga Negara dan atau Negara anggota                   PBB berhak mengadu pada komisi ini. Untuk                                         warga nergara perseorangan dipersyaratkan agar                             terlebih dahulu ditempuh secara                                                                           musyawarah Negara asalnya, sebelum                                          pengaduan dibahas.
        b.    Mahkamah Internasional sesuai                                                                tugasnya, segera menindak lanjuti baik                                         pengaduan oleh anggota maupun warga                              Negara anggota PBB, serta hasil                                                         pengkajiann dan temuan komisi Hak                                       Asasi Manusia PBB untuk diadakan                                      pendidikan, penahanan dan proses                                         peradilan.
Sanksi – Sanksi Internasional Terhadap Negara yang Melakukan Pelanggaran HAM
  1. Diadili di mahkamah internasional.
  2. Embargo persenjataan.
  3. Pemutusan hubungan luar negeri.
  4. Pencekalan bagi pejabat pemerintah terhadap rakyatnya.
  5. Pengucilan oleh masyarakat internasional.
  6. Sanksi diplomatik.
  7. Sanksi ekonomi yaitu embargo ekonomi.
  8. Diberlakukan travel warning terhadap warga negaranya.
  9. Pemboikotan produk ekspor.
  10. pengalihan investasi atau penanaman modal asing.
Sanksi – Sanksi dalam Negeri Terhadap Negara yang Melakukan Pelanggaran HAM
  1. kepercayaan warga negara terhadap pemerintah akan pudar dan merosot.
  2. menimbulkan sikap apatis terhadap pemerintahnya sendiri.
  3. hilangnya rasa ikut memiliki dan mendukung pemerintah negaranya.
  4. terjadi kekacauan (chaos) dan timbul usaha -usaha atau pemberontakan terhadap pemerintah yang akan menimbulkan kesan buruk dan mencoreng citra baik.
  5. terjadi kemerosotan kepercayaan terhadap negara tersebut.
  6. negara tersebut akan dikucilkan oleh dunia internasional.
Lembaga – lambaga perlindungan HAM yang ada di Indonesia antara lain :
        A. Komisi Nasional HAM
                Merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Dibentuk pada 7 Juni 1993, yang bertujuan memberikan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia. Kantor komnas HAM terletak di ibu kota negara sedangkan perwakilannya dapat didirikan di daerah, anggota komnas HAM dipilih oleh DPR dan disahkan oleh presiden.
        B. Lembaga bantuan hukum
        Bantuan hukum itu bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang.  LBH membantu memecahkan persoalan hukum perseorangan atau kelompok, bantuan hukum juga memiliki beberapa tujuan :
        1.     Bantuan hukum bertujuan mengembalikan wibawa hukum.
        2.    Bantuan hukum bertujuan mengembalikan wibawa pengadilan.
        3. Bantuan hukum bertujuan untuk mencegah terjadinya ledakan    gejolak sosial dan keresahan sosial.
        c. Biro konsultasi dan bantuan hukum diperguruan tinggi
                Biro ini dijadikan proses latihan prakttik hukum bagi para mahasiswa tingkat akhir dibawah bimbingan para dosen muda.
        d. Komisi Hukum Nasional
                Komisi Hukum Nasional dibentuk melalui Keputusan Presiden no 15 tahun 2000 tanggal 18 Februari 2000. Pembentukan Komisi Hukum Nasional (KHN) ini adalah guna mewujudkan sistem hukum nasional. KHN bertugas pula untuk membantu presiden dengan bertindak sebagai Panitia Pengarah (Steering Committee) dalam mendesain rencana umum pembaruan di bidang hukum yang sesuai dengan cita - cita negara hukum dan rasa keadilan, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis kepercayaan kepada hukum dan penegakkan hukum, serta dalam menghadapi tantangan dinamika globalisasi terhadap sistem hukum di Indonesia.
        1. Peradilan umum
                Pengadilan umum adalah suatu pengadilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama dan segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (wna dan wni). Pengadilan negeri berkedudukan di ibu kota, kasbupaten/ kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota,. Perkara perkara yang ada diselesaikan oleh hakim dan dibantu oleh panitera.
       
        b. Pengadilan agama
                Pengadilan agama adalah pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang timbul diantara umat Islam yang berkaitan dengan menikah, rujuk , talak, nafkah, waris dan hibah berdasarkan hukum islam.
        c. Pengadilan militer
                Memeriksa dan memutuskan perkara pidana terhadap kejahatan pelanggaran yang dilakukan oleh:
        1.  anggota TNI dan polri.
        2.  seseorang yang menurut UU dapat dipersamakan dengan TNI dan polri.
        3.  anggota jawatan (golongan) yang dapat diperasamakan dengan TNI dan polri dengan UU TNI dan polri.
        4.  tidak termasuk no 1 sampai dengan no 3 tetapi menurut keputusan menhamkam yang ditetapkan dengan persetujuan menteri kehakiman harus diadili dengan pemgadilan militer.
        d. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
                Keberadaannya berdasarkan UU no 5 1986 dengan peraturan pemerintah no 7 tahun 1991.
                Pengadilan tata usaha Negara adalah badan yang berwenang memeriksa dan memutuskan sengketa tata usaha Negara dalam tingkat pertama.
PERANAN LEMBAGA – LEMBAGA PERADILAN
       
        a. Pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri)
                Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya. Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
                Ketua pengadilan negeri dapat menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkann no urut, kecuali terhadap tindak pidana yang pemeriksaannya harus didahulukan ,yaitu:
                1. Korupsi
                2. Terorisme
                3. Narkotika / psikotropika
                4. Pencurian uang
                5. Perkara tindak pidana lainnya yang     ditentukan oleh UU dan perkara yang    terdakwanya berada di dalam rumah tahanan Negara
        b. Pengadilan tingkat kedua
                Pengadilan tingkat kedua disebut juga pengadilan tinggi yang dibentuk dengan uu . daerah hukum pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan  tinggi disebut juga pengadilan tingkat banding.
        c. Kasasi oleh MA
                Mahkamah agung sebagaimana diatur di dalam uu no 5 tahun 2004 sebagai perubahan atas uu no 14 tahun 1985 adalah pemegang pengadilan Negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakannya tugas terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Mahkamah agung terdiri dari seseorang berkedudukan di ibu kota Negara Indonesia atau di lain tempat yang ditetapkan oleh presiden.
        4. Mahkamah Konstitusi
                Mahkamah konstitusi sesuai dengan uud 1945 yang selanjutnya disahkan menurut uu ni 24 tahun 2003 memiliki wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
        a. wewenang, yaitu mengadili pada tingkat pertama dan terahir yang putusannya bersifat final untuk menguji uu terhadap uud, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangnnya diberikan oleh uud 1945 , memutus pembubaran partai politik dan memutuskan perselisihan pemilihan umum
        b. kewajiban yaitu memberi putusan ata pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan / wakil  presiden menurut uud 1945
Konsep - Konsep untuk Menumbuhkan Organisasi HAM di Indonesia sebagai Strategi Melindungi HAM :
        a. Menyebarluaskan wawasan nasional dan internasional mengenai HAM baik kepada masyarakat Indonesia maupun masyarakat Internasional.
        b. Mengkaji berbagai instrumen PBB tentang HAM dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasinya.
        c. Memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran kepada badan pemerintah Negara mengenai pelaksanaan HAM.
        PERAN MASYARAKAT DALAM UPAYA PENEGAKAN HAM
                Sudah terbukti bahwa masyarakat sipil sangat berperan dalam proses upaya penegakan HAM, karena mereka lah yang membuka jalan bagi era reformasi. Masyarakat sipil terbukti banyak memberikan sumbangan bagi kemajuan penegakan hak asasi manusia melalui berbagai kegiatan yang mampu mencerahkan masyarakat dan mendesak negara supaya lebih serius dan total dalam penegakan HAM. Karena sejatinya penegakan HAM menjadi tanggung jawab negara, dalam hal ini adalah pemerintah.
Menumbuhkan Organisasi HAM sebagai strategi melindungi gerakan HAM

                Salah satu bentuk pengembangan HAM adalah dengan jalan mendorong tumbuhnya organisasi-organisasi HAM. Perencana strategis adalah suatu metode cara yang dapat dilakukan untuk mendorong berdirinya lembaga atu organisasi HAM  daerah. Proses ini merupakan proses pendidikan sekaligus juga perencanaan untuk pengenbangan organisasi. Banyaj program yang dilakukan  oleh organisasi HAM saat ini relatif terpisah antara satu dan lainnya. Setiap organisasi mengenal, menganalisis, dan mendefinisikan  realitas dari sisinya sendiri dan membangunb cita-citanya sendiri dalam lapangan yang ia geluti.

Mekanisme peradilan HAM Internasional

Tiga Model Mekanisme HAM Internasional :
Charter Based; berdasarkan Piagam PBB
Treaty Based; berdasarkan suatu traktat atau perjanjian internasional
Regional Mechanism; berbasis region(Eropa, Inter-America, & Africa)
        Mekanisme peradilan HAM I nternasional lebih cenderung pada hal-hal berikut ini : 
Multilateral
Fokus pada Human Rights Enforcement
Kekuatan masih pada naming dan shaming
Contoh video Apartheid
Contoh video Genosida

0 comment:

Posting Komentar